Berita Terkait Gereja Katolik
Kamis, 1 Juni 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Terkait Gereja Katolik
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Headline

Mantan Pastor di Keuskupan Larantuka Dilaporkan Akan Segera Dieksekusi Mati

8 September 2016
in Headline, Nusantara, Pilihan Editor
0
Mantan Pastor di Keuskupan Larantuka Dilaporkan Akan Segera Dieksekusi Mati

Herman Jumat Masan (Foto: kupang.tribunnews.com)

Katoliknews.com – Herman Jumat Masan, mantan pastor di Keuskupan Larantuka – Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sudah divonis mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap seorang mantan suster dan dua anak mereka dilaporkan akan segera menjalani hukuman mati setelah upaya bandingnya ditolak.

Hal itu dikatakan oleh Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi NTT, Budi Handaka kepada para wartawan, Kamis, 8 September 2016 sebagaimana dilansir Tempo.co.

Selain Herman yang disebut juga dengan nama Herder, kata dia, terpidana lain yang akan dieksekusi adalah Gaundensius Resing alias Densi.

Budi menjelaskan, rencana hukuman mati keduanya masih akan dikoordinasikan dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung.

BacaJuga

Romo Magnis Sebut Hukum Mati Tidak Masuk Akal dan Ragu Menimbulkan Efek Jera

Tolak Hukuman Mati, Sant’Egidio Labuan Bajo Gelar Aksi Damai

Organisasi Katolik Bantu Advokasi Mantan Pastor yang Divonis Mati

Tim Pengacara Akan Ajukan PK Terkait Vonis Mati Mantan Pastor

“Kami akan melakukan koordinasi dengan Jampidum untuk pelaksanaan eksekusi mati bagi dua terpidana itu,” ujarnya.

Kedua terdakwa, menurut Budi, terlibat kasus pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 KUHPjuncto Pasal 338 KUHP.

“Herder telah menjalani hukuman di Rumah Tahanan Maumere selama 2 tahun 8 bulan,” ucap Budi.

Sebagaimana diketahui, Herder divonis setelah membunuh dengan mencekik seorang bayi pada 1999, hasil hubungan gelapnya dengan Yosefin Keredok Payong alias Merry Grace.

Merry Grace merupakan mantan suster SSpS, yang meninggalkan biara pada tahun 19997

Tahun 2002, ketika Merry Grace kembali melahirkan anak kedua hasil hubungan gelap mereka, Herder membiarkan saja bayi itu di kamarnya hingga meninggal, bersama Merry Grace yang juga akhirnya meninggal  setelah mengalami pendarahan selama 10 hari.

Ketiga jenazah ini dikuburkan di belakang kamar Herder di kompleks Tahun Orientasi Rohani (TOR), Lela, Maumere, di mana saat itu ia bertugas sebagai pendamping para frater TOR.

Herder meninggalkan imamat tahun 2008 dan bekerja di Kalimantan.

Kasus ini terungkap ketika pada Januari 2013, polisi menggali kuburan ketiga jenazah itu, berkat pengakuan dari mantan pacar Herder, bernama Sofi, berhubung Herder pernah menceritakan peristiwa pembunuhan ini kepadanya.

Proses hukum pun dilakukan, setelah Herder berhasil dibawa ke Maumere. Pada 19 Agustus 2013 lalu, ia divonis hukuman seumur hidup.

Ia sendiri mengajukan kasasi ke MA atas kasus ini pada November 2013. Namun, bukannya mendapat keringanan hukuman, malah diperberat dengan hukuman mati.

Upaya Peninjauan Kembali (PK) pun sudah ditolak.

Pastor, Suster Tolak Hukuman  Mati

Hampir sepekan sebelum pembacaan vonis terhadap Herder di Pengadilan Negeri Maumere, dalam sidang pada 13 Agustus 2013, sebuah koalisi para imam, suster dan aktivis HAM sempat menyampaikan surat pernyataan penolakan hukuman mati.

Pernyataan ini disampaikan oleh 3 wakil dari koalisi yang menyebut diri “Jaringan Peduli Perempuan dan Anak Sikka”, antara lain Suster Eustochia SSpS, Pastor Otto Gusti Madung SVD dan Suster Mikaelin Bupu SSpS.

Dalam pernyataan yang dibacakan oleh Pastor Otto, anggota jaringan itu mengatakan, “mengutuk kejahatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, mendukung proses hukum yang telah berjalan dan meminta agar Hakim memutuskan kasus pembunuhan ini sesuai dengan fakta persidangan”.

“Setuju agar terdakwa dihukum seberat-beratnya, tetapi kami menolak hukuman mati karena tidak sesuai dengan prinsip dasar hak asasi manusia. Hukuman mati ini bertentangan dengan hak hidup setiap manusia sebagaimana terkandung dalam Pasal 6 Kovenan PBB tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia. Hak ini juga dilindungi dalam Pasal 28A UUD 1945 serta Pasal 4 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia”.

Dalam pernyataan tersebut mereka juga menegaskan, “sebagai orang Kristen, kami yakin bahwa setiap manusia adalah citra Allah”.

“Dan Manusia tidak punya hak untuk menghilangkan status citra Allah itu dari manusia lain dengan cara membunuhnya. Manusia tidak pernah boleh menjadi Tuhan atas hidup sesamanya. Hidup manusia ada di tangan Allah sendiri”, tegas mereka dalam penyataan tersebut”.

Suster Eustochia, yang juga bekerja di Tim Relawan Kemanusiaan Flores (TRUK-F) mengatakan, “Kami tidak menghendaki agar pelaku dihukum mati. Kami tidak menghendaki adanya hukuman mati kepada siapa saja.”

Edy/Katoliknews

Tags: Herman Jumat MasanHukuman mati
Artikel Berikut
Cegah Konflik SARA, Kesbangpol Klaten Ajak Masyarakat Pelihara Toleransi

Cegah Konflik SARA, Kesbangpol Klaten Ajak Masyarakat Pelihara Toleransi

Kapel Ini Menyimpan 5000 Relikui

Kapel Ini Menyimpan 5000 Relikui

Komentar

Berita Terkait Gereja Katolik

Katoliknews.com menyajikan berita-berita tentang Gereja Katolik dan hal-hal yang terkait dengannya, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain.

Artikel Terbaru

  • Tujuh Kutipan Kitab Suci yang Menarik untuk Momen Pernikahan Anda
  • Paroki St. Michael Beanio Gelar Kursus Persiapan Perkawinan Katolik, Diikuti Puluhan Pasangan

Ikuti Kami

Facebook Twitter Instagram

Tentang Kami

  • Tentang Kami
  • Kirim Tulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan dan Partner
  • Kontak

© Katoliknews.com

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif

© 2020 Katoliknews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In