Katoliknews.com – Kasus pelecehan seksual terhadap misdinar di Paroki St. Herkulanus Depok, Keuskupan Bogor kini sedang dalam proses persidangan.
Pada Senin, 12 Oktober 2020, sidang kedua digelar di Pengadilan Negeri Depok dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
Kasus ini menyeret pembina misidinar dengan inisial SPM, di mana dia diduga mencabuli puluhan misdinar selama sekitar 20 tahun sebelum kasus ini kemudian diinvestigasi pada awal tahun ini.
Azas Tigor Nainggolan, pengacara para korban mengatakan, dalam sidang itu hadir sekitar 50-an orangtua para korban dan sejumlah pihak untuk memberi dukungan, termasuk berdoa bagi kelancaran proses persidangan.
“Semangat dan doa terus didaraskan oleh banyak teman lainnya dari luar pengadilan untuk kelancaran sidang,” katanya dalam sebuah pernyataan.
Tigor – yang juga pengurus Komisi Keadilan, Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau Konferensi Waligereja Indonesia – menjelaskan, orangtua korban yang hadir di pengadilan juga “terus menyemangati para saksi dan terus mendoakan Doa Rosario.”
“Luar biasa memang semangat berjuang bersama sesama korban, terasa di pengadilan. Doa Rosario bersama itu menjadikan kami semua satu, hidup sebagai korban dan sekarang menjadi pejuang bagi upaya melawan kekerasan seksual pada anak,” katanya.
BACA JUGA: Konferensi Uskup Jerman Setujui Sistem Kompensasi untuk Korban Pelecehan Seksual
Ia menjelaskan, mereka berkumpul sejak pukul 10.00 WIB dan bertahan hingga sidang selesai pada pukul 16.00.
Ia menjelaskan, menemani korban merupakan bagian dari upaya meneladani Yesus Kristus “yang turun ke dunia menjadi seorang korban untuk berjuang bersama korban.”
“Jika kita benar mau bersolidaritas pada korban, memang harus merendahkan diri, turun, dekat pada para korban agar lebih punya hati untuk korban,” jelasnya.
Ia menyatakan, tanpa banyak bicara, para orangtua korban hadir, duduk dan berdoa bersama.
“Terima kasih saya untuk para orangtua yang sudah mau ikut mendukung dan berdoa Rosario bersama di pengadilan,” katanya.
Ia menjelaskan, para korban jelas berjuang nyata tidak hanya untuk diri mereka, tetapi juga orang lain.
Dengan adanya proses hukum terhadap kasus ini, kata Tigor, tentu mencegah jatuhnya korban lain.
Ia pun mengajak lebih banyak orang untuk bersama-sama menemani para korban.
BACA JUGA: Romo Magnis Dukung Pengungkapan Kasus Pelecehan Seksual dalam Gereja
“Bersediakah kita tidak hanya omong dan pencitraan atas nama korban? Bersediakah kita turun langsung bergabung pada para korban untuk berjuang bersama melawan para predator?” katanya.
Kasus ini tercatat sebagai kasus pelecehan seksual pertama di lingkungan Gereja Katolik yang diproses di pengadilan sipil.
Pimpinan Gereja, termasuk pastor paroki telah menyatakan dukungan agar kasus ini diproses tuntas.
SPM tercatat aktif dalam kegiatan Gereja di Paroki St Herkulanus sejak tahun 2000, di mana ia menjadi pembina para misdinar. Sejak Februari lalu, ia dilantik menjadi Koordinator Seksi Liturgi. Namun, ia segera diberhentikan dari posisinya, menyusul adanya laporan dari para korban terkait pelecehan yang mereka alami, hingga ia kemudian ditangkap polisi.
Tigor mengatakan, mereka mendapat lebih dari 20 korban, yang dilecehkan saat usia sekitar 12 tahun. Sebagian korban saat ini sudah dewasa, sementara yang lainnya masih anak-anak.
Komentar